Pelayanan administrasi dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Moyudan, antara lain sebagai berikut :
| 1. | Memberikan ijin pemberian BBM ( usaha Bahan Bakar Minyak) dengan syarat membawa Surat Pengantar dari Pemerintah Desa setempat yang telah dilegalisir. |
| 2. | Memberikan rekomendasi SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) dengan syarat membawa Surat Pengantar dari Pemerintah Desa setempat yang telah dilegalisir. |
| 3. | Memberikan rekomendasi perijian dengan syarat membawa rekomendasi dan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat. |
| 4. | Surat Rekomendasi Ijin Keramaian, dengan syarat membawa Surat Pengatar dan Rekomendasi dari Kepala Desa setempat. |
