Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
- Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari Kantor Urusan Agama Kapanewon Moyudan.
- Pemohon membawa foto copy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Kalurahan. Dipastikan status perkawinan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
- Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Kalurahan.
- Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Lurah.
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah.
- Kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan Panewu Moyudan.
Standar Pelayanan Surat Dispensasi Nikah tercantum di bawah ini :
