Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY menyelenggarakan “PELAYANAN TERPADU PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-EL”
Pada :
Hari : Kamis,22 Agustus 2019 Pukul 09:00 – 14:00 WIB
Hari : Jumat, 23 Agustus 2019 Pukul 08:30 – 11:00 WIB, Pukul 13:00 – 15:00 WIB
Bertempat di Bangsal Wiyoto Projo, Kepatihan Yogyakarta.
Caranya : WAJIB MENDAFTAR ONLINE ( paling lambat 1 jam sebelum pelayanan berakhir ) melalui Website : gisa.jogjaprov.go.id. Bagi penduduk diluar Daerah Istimewa Yogyakarta, menghubungi petugas untuk cek status kependudukan sebelum mengisi formulir online. Membawa dokumen yang dipersyarakatkan.
Layanan perekaman dan pencetakan KTP-el TIDAK DAPAT DI SERTAI PERUBAHAN DATA
Jenis layanan yang disediakan :
- PEREKAMAN : Bagi yang belum pernah melakukan perekaman sama sekali. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- CETAK KTP-EL : Bagi yang sudah pernah merekam, namum belum memiliki KTP-el, Membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-El dan foto copy Kartu Keluarga.
- CETAK HILANG : Bagi yang kehilangan KTP-El. Membawa surat kehilangan dari Kepolisian Asli dan Foto copy Kartu Keluarga.
- CETAK RUSAK : Bagi yang KTP-El rusak ( informasi identias tidak terbaca atau rusak fisik). Membawa KTP-El yang rusak dan foto copy Kartu Keluarga
