Minggu (4/7) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kapanewon Moyudan yang dipimpin oleh Panewu Moyudan Drs. Arifin, M.Laws kembali melakukan edukasi dan penegakan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kapanewon Moyudan. Satgas tersebut terdiri dari atas unsur Pemerintah Kapanewon, Kepolisian dan TNI menyasar kegiatan meliputi tempat yang sedang menggelar hajatan, warung, tempat wisata, pasar, toko-toko, tempat nggabur dara (menerbangkan merpati) dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan. Satgas meminta seluruh masyarakat patuh mengikuti kebijakan pemerintah untuk pengetatan berbagai aktivitas harian sebagai upaya mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman tentang penerapan PPKM Darurat. Dalam penerapan PPKM Darurat dilakukan upaya-upaya antara lain, edukasi kepada masyarakat di wilayah Kapanewon Moyudan, serta menempel peringatan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat di tempat strategis.
Dari kegiatan penerapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Kapanewon Moyudan mendapatkan respon yang positif dari warga Moyudan baik disampaikan secara langsung maupun dengan media sosial milik
Pemerintah Kapanewon Moyudan agar penyebaran pandemi COVID-19 berkurang dan tidak bertambah lagi. (Edy-KIM Moyudan)
