Select Page

Kapanewon Moyudan melalui Jawatan Praja terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan secara terbuka persyaratan layanan turun waris kepada masyarakat.

Melalui media informasi resmi, Kapanewon Moyudan menyampaikan bahwa layanan pengurusan turun waris dapat dilakukan secara gratis dengan melengkapi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi Surat Keterangan Waris, Surat Pernyataan Kepemilikan, serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Pembagian, Surat Keterangan Kerelaan, dan Surat Keterangan Beda Nama apabila diperlukan.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melampirkan fotokopi Akta Kematian, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, fotokopi KTP saksi, serta fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM). Beberapa persyaratan bertanda khusus bersifat opsional dan dilampirkan bila ada.

Dengan adanya informasi persyaratan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap sehingga proses pelayanan berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kapanewon Moyudan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada nilai BerAKHLAK serta semangat bangga melayani bangsa.