Select Page

Bahwa setiap tanggal 28 September adalah diperingati sebagai Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day). Hari Hak untuk Tahu Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Bertepatan dengan itu, terdapat Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dimana itu merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif. 

Adapun pokok-pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu :

  1. Setiap Informasi publik terbuka dan dapat diakses.
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, dan kepentingan umum. <cr>

Â