MOYUDAN – Kapanewon Moyudan dengan kekuatan internal yang ada bertekat untuk melayani dengan sepenuh hati. Karyawan karyawatinya terdiri dari PNS, P3K, P3K Paruh waktu dan Pegawai Non ASN. Menindak lanjuti keputusan Ketua DP KORPRI bahwa P3K Paruh waktu sebagai bagian dari ASN sehingga menjadi anggota KORPRI.
Sebagai identitas anggota KORPRI P3K Paruh waktu di Kapanewon Moyudan berjumlah 4 orang mendapatkan kartu anggota KORPRI baru  yang diserahkan bersamaan Apel pagi dihari Rabu, 8 April 2026 di halaman kantor Kapanewon Moyudan dengan Pembina Apel pagi Panewu Anom ( Mahmudah Arfiyati, SKM, M.HKes).
Adapun hak anggota KORPRI adalah :
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat pendampingan dan bantuan hukum;
- Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
Kewajibannya :
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi;
- Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
- Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi;
- Membayar iuran anggota.
Dengan memahami hak dan kewajiban tersebut diharapkan anggota KORPRI dapat mewujudkan ASN yang berdaya saing, beretika dan berdedikasi untuk mewujudkan Sleman yang lebih maju dan sejahtera.
