Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
